About
Jelajahi Desa Pagerwangi dengan mudah
Berikut ini tugas Organisasi Pemerintahan Desa
Dalam Peraturan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam pelaksanaanya sehari-hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran Pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya, berikut diterangkan tugas dan wewenang pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai jabatanya:
- Kepala Desa, Tugas dan kewenangannya adalah menyelenggarakan urusan dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang menjadi kewenangannya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas lain.
- Sekretaris Desa, berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa, bertugas membantu Kepala Desa dalam Bidang Administrasi Pemerintahan Desa;
- Kepala Urusan, berkedudukan sebagai staf sekretariat Desa, kepala Urusan membantu sekretaris Desa dalam Urusan Pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
- Kepala Seksi, berkedudukan sebagai pelaksana teknis, bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional;
- Kepala Dusun, Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa;
Berikut ini sejarah Desa Pagerwangi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Desa yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Pagerwangi yang kondisi letak desanya berbukit dan bergelombang. Keadaan ini yang harus dicermati oleh Pemerintah Desa khususnya dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada umumnya dalam pengelolaan potensi dan sumber daya alam yang ada. Tidak banyak sumber daya alam yang potensial.
Di Desa Pagerwangi potensi usaha yang menonjol adalah Pertanian dan Peternakan. Sebagian penduduk banyak yang menggantungkan hidupnya dengan mata pencahariannya pada pertanian dan peternakan. Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Pagerwangi.
Desa Pagerwangi berdiri sejak Tahun 1942, dalam masa pemerintahannya Desa Pagerwangi telah beberapa Kali mengalami transisi pemerintahan, baik yang dilaksnakan oleh Kepala Desa Definitif maupaun Pejabat Kepala Desa.
Desa Pagerwangi yang kondisi letak desanya berbukit dan bergelombang. Keadaan ini yang harus dicermati oleh Pemerintah Desa khususnya dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada umumnya dalam pengelolaan potensi dan sumber daya alam yang ada. Tidak banyak sumber daya alam yang potensial.
Di Desa Pagerwangi potensi usaha yang menonjol adalah Pertanian dan Peternakan. Sebagian penduduk banyak yang menggantungkan hidupnya dengan mata pencahariannya pada pertanian dan peternakan. Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Pagerwangi.
Wilayah
Pembagian Wilayah Desa
Letak Geografis dan Data Wilayah Desa Pagerwangi
Letak geografis Desa Pagerwangi berada dalam kawasan Bandung bagian utara, dengan kondisi geografis pegunungan, serta ketinggian 1.442 mdpl (meter di atas permukaan laut), dengan luas wilayah 415,534 ha. Berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan, Desa Pagerwangi merupakan bagian dari Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Berikut ini merupakan batas geografis Desa Pagerwangi:
- Sebelah utara: Desa Kayu Ambon Kecamatan Lembang
- Sebelah timur: Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang
- Sebelah selatan: Kelurahan Ciumbuleuit Kodya Bandung
- Sebelah barat: Desa Wangunsari Kecamatan Lembang
Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan tingkat desa, wilayah administrasi Desa Pagerwangi dibagi ke dalam 14 RW dan 68 RT, dengan rincian sebagai berikut:
- Tipologi Desa: Perbukitan
- Koordinat: 107.632713 BT / -6.849773 LS
- Tingkat Perkembangan Desa: Swakarya Mula
-
Luas Wilayah: 415,534 Ha
- Luas Pemukiman: 265 Ha
- Luas Lahan Pertanian/Ladang: 133 Ha
- Luas Lahan Kas Desa: 7 Ha
- Luas Prasarana Umum Lainnya: 10,534 Ha
- Ketinggian: 1.482 mdpl
- Suhu Udara Rata-rata: 18° C – 22° C
- Curah Hujan: 2500 mm/Tahun
-
Batas Wilayah:
- Sebelah utara: Desa Kayu Ambon Kecamatan Lembang
- Sebelah timur: Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang
- Sebelah selatan: Kelurahan Ciumbuleuit Kodya Bandung
- Sebelah barat: Desa Wangunsari Kecamatan Lembang
-
Orbitasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan):
- Dari Pusat Pemerintahan Kecamatan: 2 Km
- Dari Pusat Pemerintahan Kota: 22 Km
- Dari Ibu Kota Kabupaten: 25 Km
- Dari Ibu Kota Provinsi: 15 Km
-
Jumlah Penduduk:
- Jumlah KK: 3.545 KK
- Jumlah Penduduk: 11.450 Jiwa
- Laki-laki: 5.846 Jiwa
- Perempuan: 5.604 Jiwa
- Usia 0 – 15 Tahun: 2.676 Jiwa
- Usia 15 – 65 Tahun: 7.174 Jiwa
- Usia di atas 65 Tahun: 1.600 Jiwa
- Jumlah RW: 14 dan RT: 68, terbagi dalam 4 wilayah dusun
Pembagian Wilayah Adimistrasi Desa Pagerwangi
| RW | Wilayah RW | Jumlah RT |
|---|---|---|
| 01 | Kampung Bukanagara | 6 |
| 02 | Kampung Bukanagara 2 | 6 |
| 03 | Kampung Sukatinggal | 4 |
| 04 | Kampung Sukanagara | 9 |
| 05 | Kampung Barulaksana | 3 |
| 06 | Kampung Sukasirna | 6 |
| 07 | Kampung Pagermaneuh | 6 |
| 08 | Kampung Pagersari | 4 |
| 09 | Kampung Sukamukti | 5 |
| 10 | Kampung Babakan Bandung | 3 |
| 11 | Kampung Tugu Laksana | 4 |
| 12 | Kampung Sukasari | 5 |
| 13 | Kampung Tugu Laksana | 4 |
| 14 | Kampung Pasir Handap | 3 |